Misi Pemerintah Mati Tanpa Dukungan Masyarakat
Jatiwangi,- KIM Jatiwangi, Sampah merupakan hasil kegiatan manusia sehari-hari, apa yang ada di benak kita, jika mendengar kata "Sampah" ? kita pasti langsung mengindentikan dengan setumpuk benda kotor, bau yang menjijikan.
Tumpukan Sampah terlihat menggangu pemandangan mata, meski pemerintah telah menyediakan tempat sampah, terlebih lagi aroma tak sedap yang terhirup, sampah dari berbagai jenis di jumpai pada pertigaan jalan menuju puncak jatiwangi.
"Harusnya oknum sadar bahwa membuang sampah tidak pada tempat bisa berakibat buruk, pemicu terjadinya banjir dan bencana yang tak kita duga sebelumnya. Selain itu, larangan membuang sampah sembarangan pada parit, sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan raya telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang sampah. Bagi yang membuang sampah sembarangan di ancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). ujar "Lurah Jatiwangi (15/2).
Tantangan dan halangan terjadi di beberapa lingkungan, terkait masalah sampah, terlebih khususnya pada warga masayarakat kelurahan jatiwangi. Sampah yang diproduksi dari rumah tangga yang sampai saat ini belum bisa di tanggulangi. Namun Lurah Jatiwangi bersih keras, menurutnya penangulangan sampah di Kelurahan Jatiwangi akan lebih di tingkatkan dan menjadi prioritas di tahun 2021 ini, sebab mobil penggangkut sampah akan mulai di operasikan kembali. "ungkapnya, (15/2).
"Harapannya, seluruh warga Kelurahan Jatiwangi, selain RT 01 sampai RT 06 agar tidak membuang sampah pada TPS atau kontainer sampah yang ada pada pertigaan menuju puncak Jatiwangi, tetapi akan di layani oleh mobil penggangkut sampah dua kali seminggu sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Mohon kesadaran warga masing-masing agar kirannya mencintai kebersihan lingkungan masing-masing, "tambah. Lurah Jatiwangi, Jumardin, S.Sos. (15/2).