Sejarah Terbentuknya KIM

          Pembubaran Departemen Penerangan pada tanggal 28 Oktober 1999 mengakibatkan terjadinya kekosongan infrastruktur komunikasi dan informasi di daerah. Rantai informasi pemerintah kepada masyarakat menjadi putus. Jun Penerang (Jupen) dan Kelompok Pendengar Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) sebagai institusi semimasyarakat ikut dibubarkan, padahal masyarakat masih membutuhkannya.

          Dimana sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan belum mampu mengakses informasi. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya infrastruktur yang memadai, tingkat pendidikan yang rendah, kondisi ekonomi serta budaya pada masyarakat. Beberapa program penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat tidak ada lagi yang merasa bertanggung jawab, sehingg semakin hari semakin sulit untuk memperole informasi yang terkait dengan peningkatan usah serta kualitas hidup masyarakat.

          Sementara masyarakat pedesaan memerlukan informasi perkembangan pasar untuk produk mereka, perkembangan teknologi pertanian dan perikanan, 

          teknologi pengembangan produk dan masalah pengelolaan usaha kecil.Untuk mengisi kekosongan infrastruktur tersebut, Direktorat Kelembagaan Sosial Departemen Komunikasi dan Informasi memandang perlu adanya pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyaluran informasi dan aspirasi masyarakat.

          Kemudian muncul Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang merupakan reaktualisasi dari Kelompencapir maupun dari hasil pembentukan kelompok baru sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat di bidang informasi yang berbasis dari inisiatif masyarakat. Sebagaimana terkandung dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009, tentang Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,

          Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang Pedoman dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, tentang Standar Pelayanan Informatika di Kabupaten/Kota.

          Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi.

Kelompok Informasi Masyarakat Kota Bima

Jam pelayanan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik  Bima yaitu pada pukul 08.00 - 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00 - 13.00 WITA. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jalan Gajah Mada No 90 Penatoi Kota Bima

Email : kimkotabima@yahoo.com