Penyaluran Zakat Di Masjid Besar An Nur Rabadompu
KIM Tembe Nggoli. Minggu (02/05) Masjid Besar An Nur Rabadompu membuka penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah Tahun 2021/1442H di masjid setempat. Sesuai arahan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima penerimaan zakat bisa disalurkan di Musholah dan Masjid yang ada diwilayah masing-masing.
Amin salah satu panitia pengumpul zakat fitrah mengungkapkan “penerimaan zakat tahun ini sedikit berbeda ditahun sebelumnya dimana penerimaannya bukan saja di Masjid namun juga bisa di musholah-musholah setempat” ungkapnya.
Penerimaan zakat fitrah oleh panitia memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Rabadompu Barat dan Rabadompu Timur sejak tanggal 29 April hingga 8 Mei 2021 (-5H sebelum lebaran).
“kami harapkan masyarakat dapat menyetorkan zakat di musholah dan masjid setempat 5 hari sebelum lebaran dengan tujuan agar dapat disalurkan ke yang berhak menerima zakat” imbuhnya.
Antusias dan semangat masyarakat sangat tinggi dalam menyetorkan zakat fitrahnya walaupun tidak sedikit yang masih menyetorkan ke tempat lain seperti tradisi-tradisi sebelumnya yaitu pada guru ngaji dll “tanpa dipungkiri masih ada prakter penyerahan zakat melalui guru ngaji, orang tua jompo dsb” lanjutnya. Alamsyah