Musrenbang Tingkat kel.melayu kec.asakota kota bima TA 2022
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) di Tingkat Kelurahan merupakan forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan
(stakeholders)
kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Hasil MUSRENBANG ini akan ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai dasar bahan MUSRENBANG di tingkat Kecamatan dan penyusunan rancangan RKPD Kota bimaTahun 2022 dan Renja SKPD Tahun 2022.Pelaksanaan MUSRENBANG di Kelurahan melayu kota bima Kota yang telah dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan yang aspiratif dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut dilakukan pembahasan berbagai masalah sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing wilayah RukunWarga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).Musyawarah musrenbang yang telah dilaksanakan di Kelurahan melayu ini merupakan suatu musyawarah untuk usulan dan bahan MUSRENBANG di tingkat Kecamatan dan penyusunan rancangan RKPD Kota dan SKPD Tahun 2022 yang dipandu oleh pimpinan musrenbang dan berbagai narasumber dari masing-masing instansi terkait yang ada dilingkungan Pemerintah Kota bima 24 januari 2022.
Turut hadir Lurah melayu,Bapedda kota bima dan jajaranya ketua LPM.Ketua karangtaruna.babinsa.babinkhantibmas.ketua RT dan RW.Toga.Toma dan Tokoh masyrakat. Alhamdulillah..Ungkap Lurah dan Bapedda akan memprorioritaskan usulan dan masukan dalam musrenbang ini untuk pembangunan dan pemberdayaan untuk kel.melayu tahun depan
- LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan MUSRENBANG di Kelurahan melayu adalah sebagai berikut:1.
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;2.
Surat edaran Menteri Bersama No. 0008/M.PPN/01/2007/050/264/SJ. Tanggal 12 Januari2007. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2007;3. UU no.17 tahun 2023 tentang keuangan negara
III. TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya MUSRENBANG di tingkat kelurahan melayu ini adalah sebagaiberikut :
menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (MusyawarahDusun/RW / kelompok).
menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi DanaDesa/Kelurahan
yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan.