Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Penanae Menerima Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Kimdoropuncu-Kelurahan Penanae. Pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dibuka hari Senin 11/12/2023 dan berakhir pada tanggal 20/12/2023. Ketua PPS Kelurahan Penanae Nuhmaidin beserta anggota PPS melakukan sosialisasi dan mengumumkan yang berkaitan dengan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara berkoordinasi dengan Lurah, Sekertariat PPS, ketua RT/RW se-Kelurahan Penanae dan mendatangi wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan pengumuman.
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan. Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Jumlah TPS di Kelurahan Penanae sebanyak 12 TPS, Oleh karena itu, PPS Kelurahan Penanae membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024, yaitu sebanyak 84 orang.
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi e-KTP;
- Fotokopi ijazah minimal SLTA;
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, pendaftaran dilakukan melalui PPS di kantor Kelurahan Penanae dengan cara :
- Datang ke kantor Kelurahan Penanae;
- Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;
- Bawa persyaratan yang diminta;
- Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kota Bima.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024.