Dukcapil, KTP Tidak Online Atau Data Tidak Online Berikut Penjelasannya
KIM Tembe Nggoli. Ketika data tidak dapat terbaca pada BPJS, Pajak, Bank, Kampus, Lembaga Pemberi Bantuan/ Santunan, Dll. Sesungguhnya bukan persoalan KTP atau data yang tidak online atau online, valid atau tidak valid, aktif atau tidak aktif. Karena setiap data penduduk semua tersimpan di data centre atau bank data kependudukan. Yang menjadi pertanyaannya kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ? (Dikutip dari facebook @DukcapilKota Bima).
Berikut penyebab dapat dilihat dari beberapa sebab antara lain:
A. dari sisi warga
- sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik ktp-el;
- penambahan anggota keluarga karena kelahiran;
- penerbitan kartu keluarga baru karena perkawinan, perceraian, dan pindah datang;
- kepala keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;
- terjadi perubahan elemen data penduduk;
- terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi.
B. Penyebab dari sisi jaringan ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan sinkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.
C. Dari sisi lembaga pengguna
- tidak bekerja sama dengan ditjen dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang
- server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif menyebabkan tidak bisa ter- up date secara otomatis/ realtime.
Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah salah satu dari semua yang disebutkan diatas.
Pengecekan data tersebut tidak serta merta membandingkan dengan situs-situs yang menawarkan kevalidan data. Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil tidak pernah membuka akses untuk mengetahui data penduduk kepada khalayak ramai karena itu adalah data penduduk yang perlu dilindungi.
Untuk itu agar setiap perubahan yang terjadi sebaiknya awal-awal dilakukan permohonan dan pengajuan update data. umumnya warga selalu berurusan ketika semua mendekati waktu akhir, misalnya pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus kk baru setelah si isteri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit, atau menganti kartu kartu keluarga baru karena pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika tanah ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan uang, dan masih banyak lagi.
Kami mengajak kepada semua sebelum diakhir waktu mari lakukan pengurusan administrasi kependudukan lebih awal termasuk mensinkronkan data anda jika sudah terjadi perubahan elemen dalam layanan. Alamsyah