Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah
KIM Tembe Nggoli. Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 22 Juli 2022.
Menindaklanjuti surat surat menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan INstansi Daerah sebagai tindaklanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Lebih jelasnya surat dan lampiran dibawah ini. Alamsyah