SEKERTARIAT PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) KELURAHAN PANGGI MENERIMA CALON PENDAFTAR KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA)

Senin, 18 Desember 2023 15:33 WITA /
Gambar Berita

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Bagian integral dari proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab atas pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu.

Mengutip laman resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun persyaratan Anggota KPPS di antaranya adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan di utamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;

Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, calon petugas perlu menyiapkan beberapa dokumen:

  1. Langkah awal pendaftaran adalah mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon petugas KPPS.
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, atau ijazah terakhir yang dimiliki calon petugas KPPS.
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  6. Dokumen yang menjelaskan riwayat hidup calon petugas KPPS.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Menurut Sekertariat PPS Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima sampai saat ini bahwa jumlah Calon KPPS yang telah mendaftar berjumlah 20 orang yang telah memenuhi syarat dan saat ini pun masih tetap membuka pendaftaran calon KPPS tersebut sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan.

Harapannya target bisa terpenuhi dan para calon yang telah terpilih sebagai anggota KPPS Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. wassalam.

 

Kelompok Informasi Masyarakat Kota Bima

Jam pelayanan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik  Bima yaitu pada pukul 08.00 - 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00 - 13.00 WITA. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jalan Gajah Mada No 90 Penatoi Kota Bima

Email : kimkotabima@yahoo.com