TAHUN 2021 KEMENDIKBUD MENIADAKAN UJIAN NASIONAL

Sabtu, 06 Februari 2021 13:42 WITA /
Gambar Berita

Jatiwangi,- KIM Jatiwangi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) memutuskan untuk tidak mengadakan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam Surat Edaran (SE) tersebut di tandatanggani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 yang akan disebarluaskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, untuk itu Mendikbud mengambil langkah responsif dalam mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin murid, pendidik dan tenaga pendidikan yang tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan di tiadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi penentu kelulusan atuu syarat seleksi peserta didik dalam menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun syarat yang menjadi penentu kelulusan peserta didik yaitu :

  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan melihat nilai rapor pada tiap semester.
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik.
  3. mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan adalah (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, daring atau tes luring. Portofolio berupa tugas evaluasi atau nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan nilai yang diperoleh sebelumnya. Misalnya nilai hasil perlombaan, nilai hasil penghargaan dan lain sebagainya.

Ketentuan tersebut juga berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah tidak perlu lagi mengukur capaian kurikulum dalam penuntasan hasil belajar siswa.

SMPN 7 Kota Bima

Harapan besar bagi seluruh warga Jatiwangi lebih mengedepan pedidikan yang berada di ruang lingkup Jatiwangi dari tingkat Paud, SD, SMP dan SMA dan menjadi sekolah percontohan bagi sekolah lain, terutama bagi siswa dan tenaga pendidik seperti apa yang diharapakan . 

Kemudian khusus jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik dapat mengikuti Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) sesuai dengan peraturan perudangan-undangan.

Semua ketentuan dalam Surat Edaran (SE) harus dilaksanankan sesuai dengan protokol kesehatan yang tertuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaran pendidikan dan pembelajaran pada Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021.

unduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021   

Kelompok Informasi Masyarakat Kota Bima

Jam pelayanan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik  Bima yaitu pada pukul 08.00 - 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00 - 13.00 WITA. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jalan Gajah Mada No 90 Penatoi Kota Bima

Email : kimkotabima@yahoo.com