Meminimalisir Tawuran Antar Pemuda, Sudirman DJ, Kapolsek Rasabar dan Lurah Pane Lakukan Pertemuan Dengan Pemuda
KOTA BIMA. KIM PARAPIMPI – TERKAIT adanya Tawuran antar pemuda Kelurahan Pane dan Pemuda Kelurahan Nae yang terjadi beberapa hari yang lalu, akhirnya anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ SH, Lurah Pane, LPM, Karang Taruna, RT,RW, dan Kapolsek Rasanae Barat melakukan pertemuan dengan seluruh Pemuda Kelurahan Pane untuk memanimalisir tawuran mengunakan sanjata tajam (panah) tersebut .
Proses pertemuan dilakukan di Rumah anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ SH, pada Jumat malam 25/3/2022. Terlihat ada pemuda Kelurahan Pane dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Nae Babinsa dan Bhabinkamtipmas .
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Pane Khairul Amar SE,MM meminta polisi melakukan penegakan hukum dengan tegas. Tindakan tegas yang diharapkan adalah menangkap pelaku tawuran, terutama yang membawa senjata tajam.
"Kami dari masyarakat minta polisi melakukan penegakan hukum yang terukur. Kalau ada tawuran, pemuda lagu, harus ada yang ditangkap. Entah dua atau tiga orang yang bawa panah ditangkap karena kita sudah menyapakati bersama di Kantor Kecamatan Rasbar," katanya.
Menurutnya, hal tersebut bisa memberikan efek jera. Dia menyebut, jika hanya membuat pernyataan saja tak akan ada efek jera.
"Kalau hanya dengan membuat surat pernyataan tidak mengulagi lagi, ya malah diledek, kasihan polisinya," tambahnya.
Apalagi, kata Amar sapaanya, jelang bulan Ramadan tawuran antar pemuda Pane dan Nae acap kali dilakukan, kalau pihak kepolisian tidak memberikan efek jera, maka mereka tidak akan melakukan tawuran lagi.
“Dan pihak kecamatan, sudah mengeluarkan himbauan, jika pemuda melakukan sahur keliling dengan membunyikan music yang dapat menimbulkan suara bising. Maka pihak kepolisan akan dilakukan tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menyambut baik permintaan itu. Suhatta menyebutkan, siapa saja yang membawa senjata tajam, baik itu mereka masih sekolah maupun sudah tamat, kami pihak kepolisian tetap akan memprosesnya.
"Kalau secara universal, barang siapa yang membawa senjata tajam, saya dan jajaran Polsek Rasabar tetap akan memprosesnya. Karena ini sudah disepakati bersama Lurah, RT, RW dan Karang Taruna tidak akan lagi dan tidak di damaikan sebagai pembelajaran. Kalau di biarkan, maka mereka tidak ada efek jeranya,” katanya.
Ditempat yang sama, Sudirman DJ, SH meminta kepada seluruh pemuda Kelurahan Pane agar tidak ada lagi tawuran mengunakan senjata tajam, maka akan berdampak pada diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat.
Kata Duta Gerindra ini, aturan pertama yakni tertuang pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal tersebut.
“Apabila senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan badan,” terangnya.
Maka lewat kesempatan ini, seluruh pemuda sudah tidak ada lagi tawuran mengunakan senjata tajam yakni, panah. Carilah kegiatan-kegiatan positif untuk menghindari hal-hak yang tidak diinginkan.