PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KELURAHAN PANGGI MELANTIK PETUGAS PANTARLIH KELURAHAN PANGGI KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA

Minggu, 12 Februari 2023 21:06 WITA /
Gambar Berita

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu. 

Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, yaitu:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tanggung jawab Pantarlih diantaranya adalah :

  1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
  2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pantarlih tersebut maka Pemerintahan Kelurahan Panggi melalui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panggi melaksanakan Proses pelantikan serta pengambilan sumpah pengurus pantarlin Kelurahan Panggi yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Panggi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023.

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pantarlih tersebut di hadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panggi didampingi oleh Lurah Panggi, Seklur Panggi, serta Babinsa Kelurahan Panggi yang di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan “INDONESIA RAYA” serta pembacaan surat keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Panggi Nomor  02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Sekretaris Panitia Pemungutan Suara.

Setelahnya di lanjutkan dengan pengambilan sumpah pantarlih oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panggi yang di dampingi oleh Ibrahim H. Mahmud (rohaniawan) Kelurahan Panggi serta penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji pantarlih, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas pantarlih Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

 

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panggi Ibnu Farid menyatakan dengan di lantiknya pengurus pantarlih tersebut, ia mengharapkan kepada petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku salah satunya adalah kefalitan data pemilih.

Lurah Panggi Benyamin, S.Pd menerangkan tahapan pemilu tahun 2024 rentan akan munculnya sengketa, salah satunya adalah potensi sengketa dalam hal data pemilih “tegasnya”. Bahwa pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang diperkirakan mungkin akan lebih sibuk bila dibandingkan dengan pemilihan Pilkada Kota Bima tahun 2019 yang lalu. Sebab pemilu Pilkada tahun 2024 akan di selenggarakan serentak, kemungkinan munculnya sengketa jelas tidak dapat di abaikan. Potensi yang sering terjadi pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada diantaranya :

  1. Pemuktahiran data pemilih,
  2. Pendaftaran calon,
  3. Tahapan kampanye,
  4. Hingga saat penetapan hasil pemilu dan pilkada.

(dari keempat potensi tersebut tahapan pemuktahiran data pemilu cukup sering di angkat masalahnya)

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah pengurus Pantarlih Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima tersebut di tutup dengan kegiatan Apel Kesiapan Pantarlih dan dengannya secara resmi Pengurus Pantarlih Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima sudah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Kelompok Informasi Masyarakat Kota Bima

Jam pelayanan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik  Bima yaitu pada pukul 08.00 - 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00 - 13.00 WITA. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jalan Gajah Mada No 90 Penatoi Kota Bima

Email : kimkotabima@yahoo.com